BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:21 WIB
Belanja Bantuan Sosial Organisasi dilaksanakan melebihi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati sehingga memboroskan keuangan daerah dan membuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp855,33 juta.
Kota Pariaman
Realisasi belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas, dan belanja makanan dan minuman rapat pada Sekretariat Daerah belum merupakan pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,01 miliar.
Belanja bantuan sosial belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sehingga diragukan penggunaannya sebesar Rp563,53 juta.
Kabupaten Pasaman
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 2007 melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan sebesar Rp14,68 miliar melanggar ketentuan dan penyaluran DAK ke Sekolah Penerima sebesar Rp9,53 miliar dilaksanakan setelah 2007 berakhir sehingga pengeluaran tersebut berpeluang untuk disalahgunakan.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi