BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:21 WIB
Belanja Bantuan Sosial Organisasi dilaksanakan melebihi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati sehingga memboroskan keuangan daerah dan membuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp855,33 juta.
Kota Pariaman
Realisasi belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas, dan belanja makanan dan minuman rapat pada Sekretariat Daerah belum merupakan pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,01 miliar.
Belanja bantuan sosial belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sehingga diragukan penggunaannya sebesar Rp563,53 juta.
Kabupaten Pasaman
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 2007 melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan sebesar Rp14,68 miliar melanggar ketentuan dan penyaluran DAK ke Sekolah Penerima sebesar Rp9,53 miliar dilaksanakan setelah 2007 berakhir sehingga pengeluaran tersebut berpeluang untuk disalahgunakan.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia