BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar

BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
Pembayaran Honorarium kepada Tim Pengelola Keuangan Daerah pada Sekretariat Daerah seharusnya tidak dibayarkan karena terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rpl07,00 juta.

Dua belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp38,21 miliar dan dua paket pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp1,88 miliar, tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,73 miliar dan terdapat kekurangan pekerjaan sebesar Rp94,04 juta sehingga merugikan keuangan daerah

sebesar Rp1,73 miliar dan kehilangan potensi penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp94,04 juta. (Fas)
Berita Selanjutnya:
Kantor KMBJ Dirasia Preman

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News