BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:21 WIB
Pembayaran Honorarium kepada Tim Pengelola Keuangan Daerah pada Sekretariat Daerah seharusnya tidak dibayarkan karena terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rpl07,00 juta.
Dua belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp38,21 miliar dan dua paket pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp1,88 miliar, tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,73 miliar dan terdapat kekurangan pekerjaan sebesar Rp94,04 juta sehingga merugikan keuangan daerah
sebesar Rp1,73 miliar dan kehilangan potensi penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp94,04 juta. (Fas)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang