BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:21 WIB
Pembayaran Honorarium kepada Tim Pengelola Keuangan Daerah pada Sekretariat Daerah seharusnya tidak dibayarkan karena terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rpl07,00 juta.
Dua belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp38,21 miliar dan dua paket pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp1,88 miliar, tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,73 miliar dan terdapat kekurangan pekerjaan sebesar Rp94,04 juta sehingga merugikan keuangan daerah
sebesar Rp1,73 miliar dan kehilangan potensi penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp94,04 juta. (Fas)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal