BPK Dianggap Gamang Mengaudit Century

BPK Dianggap Gamang Mengaudit Century
BPK Dianggap Gamang Mengaudit Century
Menurut dia, tidak sepantasnya BPK menyimpan kegamangan ketika melakukan fungsi dan kewenangannya seperti yang telah diatur di konstitusi. Sebab, tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi menghalangi tugas salah satu lembaga negara.

Hajriyanto menyatakan, bahwa model hubungan antara lembaga negara seperti itu adalah sesuai dengan UUD 1945 pasca amandemen. "Maka aneh sekali jika BPK kemudian mengalami kegamangan, apalagi ketakutan ketika melakukan audit," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, pimpinan BPK mengakui kalau tim auditornya mengalami sejumlah hambatan saat melakukan audit forensik Bank Century. BPK meminta bantuan DPR untuk mendapatkan sejumlah data di Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) dan Bank Indonesia (BI).

Pimpinan BPK mengungkap, ada surat resmi dari Bapepam yang membuat pihaknya tidak dapat masuk kepenyimpanan data. Sedang di BI, BPK tidak bisa memndapatkan data transaksi yang diminta karena mengakun terbentur adanya undang-undang BI.

JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan yang baru saja menyelesaikan pemeriksaan lanjutan  terus mendapat sorotan dari kalangan parlemen. Kali ini,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News