BPK Dianggap Gamang Mengaudit Century
Sabtu, 31 Desember 2011 – 12:17 WIB
Menurut dia, tidak sepantasnya BPK menyimpan kegamangan ketika melakukan fungsi dan kewenangannya seperti yang telah diatur di konstitusi. Sebab, tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi menghalangi tugas salah satu lembaga negara.
Hajriyanto menyatakan, bahwa model hubungan antara lembaga negara seperti itu adalah sesuai dengan UUD 1945 pasca amandemen. "Maka aneh sekali jika BPK kemudian mengalami kegamangan, apalagi ketakutan ketika melakukan audit," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, pimpinan BPK mengakui kalau tim auditornya mengalami sejumlah hambatan saat melakukan audit forensik Bank Century. BPK meminta bantuan DPR untuk mendapatkan sejumlah data di Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) dan Bank Indonesia (BI).
Pimpinan BPK mengungkap, ada surat resmi dari Bapepam yang membuat pihaknya tidak dapat masuk kepenyimpanan data. Sedang di BI, BPK tidak bisa memndapatkan data transaksi yang diminta karena mengakun terbentur adanya undang-undang BI.
JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan yang baru saja menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terus mendapat sorotan dari kalangan parlemen. Kali ini,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun