BPK Didesak Audit Calon dari PNS
Selasa, 04 Oktober 2011 – 08:23 WIB
BANDA ACEH -- Banyak kasus terjadi, kepala daerah yang belum lama menduduki jabatannya, menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus yang menjerat ini kerap kali terjadi tatkala yang bersangkutan belum menjadi kepala daerah, alias kasus lama. Nah, agar hal seperti itu tidak terjadi lagi, Ketua PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit calon gubernur, bupati, walikota yang berasal dari PNS.
"Setiap calon yang maju khususnya PNS harus melaporkan harta kekayaan untuk menjaga kredibilitas dirinya dan tidak menimbulkan fitnah ke depan," ujar Karimun, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Bahkan, kata dia lagi, perlu adanya diklarifikasi jangan sampai setelah terpilih nantinya ada yang mencurigai seseorang calon terpilih dinyatakan telah melakukan korupsi.
"Jadi ruginya jangan dua kali, artinya rugi pemerintah melakukan pemilihan ulang dan kedua bagi calon itu sendiri setelah menang akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Informasi diperoleh Rakyat Aceh (Grup JPNN), hingga hari ketiga dimulainya pendaftaran calon Gubernur pada Pemilukda Aceh, belum ada satupun dari Partai Nasional (Parnas) yang mendaftarkan pasangannya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).
BANDA ACEH -- Banyak kasus terjadi, kepala daerah yang belum lama menduduki jabatannya, menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres