BPK Didesak Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Gili Trawangan

Sebelumnya KPK telah meminta kepada Pemprov NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI. Namun hal itu belum direspons oleh pemerintah setempat.
Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemprov NTB.
Alamsyah juga menyebut bahwa Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Akan tetapi KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.
"Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tetapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK," pungkasnya.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Jangan sampai ada penyimpangan di aset negara itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum