BPK Didesak Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Gili Trawangan

BPK Didesak Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Gili Trawangan
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. Foto: Amjad JPNN

Sebelumnya KPK telah meminta kepada Pemprov NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI. Namun hal itu belum direspons oleh pemerintah setempat.

Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemprov NTB.

Alamsyah juga menyebut bahwa Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Akan tetapi KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.

"Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tetapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK," pungkasnya.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Jangan sampai ada penyimpangan di aset negara itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News