BPK Diminta Audit Pembelian Saham Newmont
Rabu, 08 Juni 2011 – 04:34 WIB
JAKARTA- Pembelian sisa saham divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan Menkeu Agus Martowardojo melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ternyata berbuntut panjang. Para wakil rakyat yang tidak setuju terhadap tindakan itu meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pembelian saham tersebut.
Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, anggota Komisi XI DPR Jaini Rachman dan Azwir Dainis Tara anggota Komisi VII bidang energi yang turut mengikuti raker terakhir Menkeu dan Komisi XI itu, Selasa (7/6) menyikapi perkembangan kasus pembelian saham Newmont.
Harry menegaskan, pemerintah memang tidak ingin meminta persetujuan DPR dalam membeli saham Newmont dengan dana PIP. Buktinya hingga batas waktu Selasa (7/6) pukul 17.00, tidak ada surat permintaan dari Menkeu.
“Menkeu telah lalai menjalankan UU yang minta persetujuan DPR yakni dalam hal penggunaan dana PIP untuk membeli saham Newmont. Menkeu telah mencederai perilaku Governance APBN,” tegas Harry.
JAKARTA- Pembelian sisa saham divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan Menkeu Agus Martowardojo melalui Pusat Investasi Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN