BPK Diminta Audit Pembelian Saham Newmont
Rabu, 08 Juni 2011 – 04:34 WIB
Lebih lanjut dikemukakan, baik Komisi XI dan VII sudah sepakat bulat bahwa 7 persesn saham itu akan optimal dimanfaatkan jika diserahkan ke daerah.”Kalau pemerintah pusat baru sekarang ngotot mau membeli, kita pertanyakan, selurh logika dan alasan pembelian itu tidak masuk akal,’ papar Harry.
Baca Juga:
“Artinya, tidak perlu lagi adarapat dengan Menkeu, kita akan segera minta BPK melakukan audit. Kami menilai telah terjadi pelanggaran UU dalam penggunaan dana PIP dan Menkeu harus bertanggung jawab,” tegas Harry.
Jaini Rachman dari FPPP mengatakan, dirinya mempertanyakan mengapa Menkeu ngotot mengambil keputusan sendiri dalam membeli saham itu, tanpa meminta persetujuan DPR. “Ini kekeliruan dari Menkeu dalam menafsirkan UU. Artinya, Menkeu tidak mau diawasi DPR,” katanya.
Azwir menilai, pembelian 7 persen saham Newmont oleh pemerintah dengan dana PIP jelas tidak diperkenankan, karena bisa melangar UU keuangan Negara dan UU APBN.”Jumlah 7 persen itu kan tidak ada artinya. Mengapa tidak diserahkan saja pada daerah agar lebih maksimal memanfaatkannya," tegasnya dengan nada tanya.(fas/fuz/jpnn)
JAKARTA- Pembelian sisa saham divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan Menkeu Agus Martowardojo melalui Pusat Investasi Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia