BPK Diminta Pertimbangkan Revisi UU BUMN terkait Pengawasan Uang Negara

Menurutnya, kekayaan negara yang dipisahkan tetap harus berada di bawah pengawasan BPK. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 juga menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap bagian dari keuangan negara dan harus diawasi oleh BPK.
Iskandar menekankan bahwa potensi pelanggaran hukum sangat besar jika pengawasan terhadap kekayaan negara yang dipisahkan dihapuskan. Praktik semacam ini dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi, penggelapan keuangan negara, dan pencucian uang.
IAW pun menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang perubahan definisi uang negara dalam UU BUMN dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas yang ketat dalam pengelolaan kekayaan negara.
"Presiden Prabowo harus memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara tetap terjaga transparansinya dan tidak menjadi celah bagi praktik-praktik yang merugikan negara," tegasnya.(jlo/jpnn)
Iskandar Sitorus menyoroti potensi penyalahgunaan keuangan negara dalam perubahan UU BUMN.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi