BPK Diminta Segera Benahi Sistem Keuangan Haji
Moratorium Pendaftaran Dianggap Bukan Solusi
Senin, 27 Februari 2012 – 00:07 WIB

BPK Diminta Segera Benahi Sistem Keuangan Haji
JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji lantaran pengelolaan keuangan yang tidak transparans, terus mendapat kritikan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Radityo Gambiro, menyatakan bahwa pendaftaran haji dengan pengelolaan keuangan adalah hal yang berbeda. Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan di DPP Partai Demokrat itu justru menilai hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini adalah perbaikan sistem pengelolaan keuangan dari setoran awal calon jemaah haji. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigatif. "Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana membangun sistem yang lebih sehat," cetusnya.
Radityo mengatakan bahwa dalam beberapa kali kunjungan kerja Komisi VIII ke daerah, sebenarnya wacana tentang moratorium itu sudah sering ditanyakan ke para ulama ataupun tokoh masyarakat. Namun para ulama termasuk yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah, melontarkan reaksi keras.
Baca Juga:
"Mereka tak setuju kalau pendaftaran itu harus dihentikan karena haji kan urusan syariat. Melaksanakan rukun Islam kelima itu bukan persoalan mampu atau tidak mampu, tapi juga soal undangan Allah," kata Radityo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (226/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji lantaran pengelolaan keuangan
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia