BPK Diminta Segera Benahi Sistem Keuangan Haji
Moratorium Pendaftaran Dianggap Bukan Solusi
Senin, 27 Februari 2012 – 00:07 WIB

BPK Diminta Segera Benahi Sistem Keuangan Haji
Ia pun mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan setoran awal calon jemaah haji itu. Dicontohkannya, pemerintah telah menaikkan dana setoran awal dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta. "Ini apakah demi mengurangi jumlah pendaftar, atau ada maksud lain?" ucapnya.
Baca Juga:
Radityo menambahkan, sah-sah saja jumlah setoran awal dinaikkan asal dibarengi dengan pengelolaan yang transparans dan ada akuntabilitas penggunaannya. "Jadi audit investigasi tetap dilakukan, tapi BPK juga membangun sistem manajemen keuangan haji yang lebih baik. Ini tak kalah penting karena ini tidak hanya dipakai untuk sekali musim haji," ucapnya
Bagaimana jika KPK memang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan penyelenggaraan haji? "Ada atau tidak ada laporan, itu sudah wewenang KPK untuk melakukan penindakan. Tapi perbaikan sistem manajemen keuangan haji itu juga tak kalah penting," tegasnya.
Dikatakannya pula, Komisi VIII DPR juga tengah mendorong pembentukan badan khusus sebagai penyelenggara ibadah haji. Badan itu akan melengkapi Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH) yang dibentuk sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH).
JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji lantaran pengelolaan keuangan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada