BPK Diminta Segera Benahi Sistem Keuangan Haji
Moratorium Pendaftaran Dianggap Bukan Solusi
Senin, 27 Februari 2012 – 00:07 WIB
"Selama ini kan yang jadi persoalan pemerintah menjadi regulator, pelaksana, sekaligus pengawas. Nanti lewat revisi UU PIH, kita bentuk badan khusus penyelenggara haji. Badan khusus itu bukan berarti swastanisasi, karena langsung di bawah presiden.," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan moratorium pendaftaran haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, manajemen pengelilaan keuangan haji saat ini berpotensi korupsi. Disebutkannya hingga Februari 2012 saja jumlah pendaftar calon haji sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah setoran awal mencapai Rp 38 triliun.
Busyro memaparkan, selama ini setoran awal calon jamaah haji disimpan dalam sukuk sebesar Rp 23 triliun. Kemudian juga disimpan dalam bentuk deposito sebesra Rp 12 triliun. Lalu juga disimpan dalam giro sebesar Rp 3 triliun. Semua bentuk penyimpanan tadi atas nama Menteri Agama. Perhitungan Busyro, bunga dari simpanan ini sudah menyentuh angka Rp 1,7 triliun. (ara/jpnn)
JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji lantaran pengelolaan keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Respons Walkot Bandung Terpilih Soal Wacana Dedi Pengin Bangun Tol Pasteur - Lembang