BPK Diminta Tak Main Mata

BPK Diminta Tak Main Mata
BPK Diminta Tak Main Mata
Lebih lanjut Nasir memaparkan, indikasi kejanggalan dalam kasus Century diantaranya adalah keteledoran Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pengawasan bank. Dua komisaris Century, sebut Nasir, adalah warga negara asing. "Mereka ini yang tidak menjalani fit and proper test dan membawa lari dana talangan ke luar negeri," tudingnya.

Selain itu, kejanggalan lain dalam kasus Century adalah besarnya kucuran dana talangan. Nasir menyebutkan, agar Bank Century mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 623 miliar, rasio kecukupan modal (CAR) Century direkayasa dari minus 3 persen menjadi plus 8 persen.

"Sedangkan untuk mendapatkan dana sebesar Rp 4,9 T dibuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008, kemudian setelah Perppu ditolak DPR pada 18 Desember 2008, masih dicairkan lagi dana sebesar Rp 1,7 triliun. Inilah letak pidananya, Perppunya sudah ditolak kok masih dicairkan dana," ulasnya.

Nasir juga menyayangkan pencairan dana deposito di Century yang hanya diprioritaskan untuk deposan besar saja. "Sedangkan deposan kecil tidak mendapat prioritas sehingga dananya sulit mengucur," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diingatkan agar tidak bermain-main dalam audit investigasi atas dana bail-out (talangan) untuk Bank Century.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News