BPK Gandeng Polisi Bahas Pelanggaran Hukum
Pengembangan Kasus Simulator SIM
Senin, 27 Agustus 2012 – 06:28 WIB
Kata dia, sebelum menentukan ada tidaknya kerugian negara, maka BPK akan menentukan dulu ada atau tidak unsur pelanggaran. Sebab, kata Hasan, adanya kerugian negara selalu berawal karena terjadinnya pelanggaran hukum. "Kan selama ini mabes (polri) sudah menentukan ada pelanggaran negara karena sudah menetapkan tersangka," kata dia.
Nah, jika dalam diskusi bersama mabes polri itu BPK pun juga menentukan ada unsur pelanggaran hukum, maka pihaknya akan segera menggeber auditnya. Saat disinggung butuh waktu berapa lama BPK mengaudit kasus simulator SIM, mantan Kasub Bidang Litbang Pemeriksaan Fiskal BPK itu tidak bisa menentukan. "Lama tidaknya proses audit itu ditentukan oleh kompleksitas objek yang diaudit. Jadi tidak bisa ditentukan sekarang," kata dia.
Di bagian lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penyidik pada Bareskrim akan memeriksa lagi Irjen Pol Djoko Susilo. Para penyidik masih belum puas dengan keterangan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri yang diduga mengetahui pengadaan simulator SIM tersebut.
Boy mengungkapkan, pemeriksaan pada Jumat (24/8) lalu belum mendalam. Keterangan yang disampaikan Djoko hanya sebatas informasi pendahuluan. Karena itu, hari ini rencananya Djoko bakal kembali diperiksa. "Kami akan teruskan sampai mendapatkan informasi yang memenuhi unsur-unsur yang disangkakan terhadap para tersangka," kata Boy.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak lama lagi akan menurunkan timnya untuk mencari tahu berapa jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan