BPK Harus Berikan Hasil Audit Kemenkeu ke Penegak Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak menyerahkan temuan audit terhadap Kementerian Keuangan pada penegak hukum. Audit itu terkait pengadaan tak sesuai rencana dalam anggaran belanja barang dan belanja modal di Kemenkeu pada periode 2013-2014. Hasil audit itu menemukan potensi kerugian negara yang cukup besar.
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengatakan, temuan yang bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum.
"Kalau atas permintaan penegak hukum diserahkan juga ke aparat penegak hukum. Hasilnya, ya sesuai prosedur yang diatur UU berhubungan dengan audit investigatif," kata Mudzakir, Rabu (15/6).
Dia menjelaskan, jika sudah menjadi hasil audit BPK, maka itu artinya ada dugaan terjadinya tindak pidana. Karena itu penyidik harus melakukan penyidikan.
"Penyidik kalau belum yakin harus melakukan audit investigasi," lanjutnya.
Sementara itu Guru besar Trisakti, Andi Hamzah berpendapat temuan BPK harus dipastikan apakah benar merugikan negara atau tidak. Hal itu untuk meyakinkan tidak adanya terjadi penggelapan berdalih pengalihan anggaran.
"Diperiksa saja apakah temuan itu merugikan negara atau tidak. Kalau anggaran ini untuk A dipakai untuk B, memang tidak boleh," ujar mantan anggota tim perumus KUHP itu.
Menurutnya, dulu ada keputusan Makhamah Agung kalau anggaran dialihkan tujuannya itu berarti penggelapan. Oleh sebab itu, tergantung BPK di mana akan memperdalam hasil auditnya. Tinggal memberikan itu pada penegak hukum.
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?