BPK Harus Berikan Hasil Audit Kemenkeu ke Penegak Hukum

BPK Harus Berikan Hasil Audit Kemenkeu ke Penegak Hukum
BPK. Foto: dok.JPNN

Sebelumnya diberitakan, hasil pemeriksaan BPK menemukan pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar.  

Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan  dengan  nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar. Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35,15 miliar.

BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,32 miliar. (boy/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News