BPK Harus Hitung Kerugian Negara di Petral

jpnn.com - JAKARTA- Hasil audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) masih dipertanyakan sejumlah kalangan. Termasuk desakan untuk perhitungan kembali kerugian negara Petral oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda, perhitungan kerugian negara akibat pengadaan minyak seharusnya menjadi kewenangan BPK. Bukan auditor asing yang ditunjuk pemerintah.
" Akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara hanya jika ditunjuk oleh BPK," ujar Khairul melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/11).
Khairul mengatakan, hasil audit yang Kordamentha itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengindikasikan adanya penyimpangan di tubuh Petral. Pasalnya, Kordamentha tidak ditunjuk oleh BPK, melainkan Pertamina. Kecuali, kata dia, jika saat ini BPK mengaudit kembali hasil Kordamentha tersebut.
"Harus diaudit lagi. Itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, jajaran BPK sudah meminta agar hasil audit Petral itu diserahkan ke lembaga tersebut untuk diaudit ulang. Hasil audit itu baru bisa diserahkan ke penegak hukum jika sudah melalui BPK. (flo/jpnn).
JAKARTA- Hasil audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) masih dipertanyakan sejumlah kalangan. Termasuk desakan untuk perhitungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri