BPK Harus Tetap Audit Keuangan BUMN

BPK Harus Tetap Audit Keuangan BUMN
BPK Harus Tetap Audit Keuangan BUMN

jpnn.com - JAKARTA - Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebagai pemohon, mereka ingin menghilangkan pasal tentang pengawasan BPK terhadap BUMN dengan alasan agar perusahaan pelat merah bisa lebih berkembang dibandingkan perusahaan swasta.

Namun, pertimbangan para pemohon tersebut dinilai keliru. Guru Besar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Adiningsih, berpendapat bahwa BUMN yang notabene aset negara tetap harus diaudit BPK. "Itu aset negara, ya mestinya ada yang audit supaya bisa dipertanggungjawabkan. Sebesar apapun itu kan uang rakyat," kata Adiningsih kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/10).

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Ekonomi UI, Sri Edi Swasono. Ia menegaskan, pengawasan BPK justru menjadi tuntunan untuk memajukan BUMN.

Jika perusahaan swasta lebih maju, katanya, hal itu kadang disebabkan upaya manipulatif. Misalnya manipulasi pajak atau menggasak uang negara lewat BLBI.

"Usaha-usaha swasta nampak terlihat maju dari luar bukan selalu karena kompetensi, entrepreneurship tangguh dan manajemen unggul, tetapi banyak yang karena penyelundupan pajak, restitusi fiktif, perampokan BLBI, obligasi rekap," papar Edi.

Sedangkan stagnasi usaha BUMN bisanya karena pengelolaan yang tidak efisisien. Misalnya mengabaikan prinsip meritokrasi, mengabaikan prinsip the right man in the right place, masuknya vested interest group, termasuk persekongkolan penguasa dan partai politik di BUMN.

"Oleh karena itu tidak perlu ada pembebasan pengawasan seperti terhadap swasta ditiru oleh BUMN dengan menghilangkan pengawasan dari BPK," tandasnya. (dil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tren Rupiah Menguat

JAKARTA - Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News