BPK Jamin Laporan Audit Hambalang Bukan Hasil Polesan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 16:51 WIB
“Semua proses dilakukan tim pemeriksa secara bebas dan mandiri sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 e ayat 1. Tidak ada intervensi dari siapapun,” katanya.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan membantah menahan hasil audit investigatif proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis