BPK: Jangan Tunggu Hasil Audit Untuk Menahan Tersangka
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:37 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hadi, untuk melakukan penahanan tidak perlu menunggu hasil audit BPK. "Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK," kata Hadi di DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
BPK melakukan audit investigatif terkait Hambalang. Menurut Hadi, hasil audit BPK hanya untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi dalam kasus tersebut.
Saat ini BPK sedang melakukan audit investigatif Hambalang dua. Namun demikian Hadi mengaku belum dapat memastikan hasilnya seperti apa. "Bisa sama dan bisa beda, kita tunggu saja," ucapnya.
Hadi menerangkan, pihaknya tidak memiliki kesulitan dalam menghitung audit investigatif Hambalang. "Tidak ada kesulitan, BPK sedang menghitung. Kami masih menunggu dokumen-dokumen," kata dia.
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!