BPK: Kepala Daerah Masih Banyak Tilap Anggaran
Selasa, 05 April 2011 – 13:00 WIB

BPK: Kepala Daerah Masih Banyak Tilap Anggaran
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran di daerah yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya. Sebagian dari temuan ini, ada yang ditindaklanjuti dengan surat teguran namun ada juga yang sampai ke jalur hukum. Nilainya pun mencapai ratusan miliar. "Penundaan pembayaran pajak oleh Pemda ini adalah modus penyimpangan. Misalnya di Sulawesi Utara, ada yang Pemda harus setor Rp 17 miliar, tapi setornya cuma Rp 10 miliar. Modus-modus begini juga banyak di Pemda lainnya," tambah anggota VI BPK RI, Rizal Djalil. Saat ditanyakan, Pemda mana saja dan berapa nilainya, Rizal mengatakan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Banyak melibatkan kepala daerah dan jajaran Pemda yang mengelola keuangan negara. Beberapa di antaranya kita tindaklanjuti ke pihak berwenang, karena merugikan keuangan negara," ujar Ketua BPK Drs Hadi Poernomo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).
Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, BPK mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangaan. Antara lain berupa kekurangan penetapan dan pemungutan pajak dan PNBP, penghilangan dan penundaan penetapan hak penerimaan daerah, pembebasan pajak kepada Wajib Pajak (WP) tertentu oleh kepala daerah, kepala daerah belum menetapkan retribusi pajak daerah, serta penerimaan pajak pemerintah pusat yang telah dipungut pemerintah daerah tapi tak segera disetor ke kas negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran di daerah yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya.
BERITA TERKAIT
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis