BPK: Kepala Daerah Masih Banyak Tilap Anggaran
Selasa, 05 April 2011 – 13:00 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran di daerah yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya. Sebagian dari temuan ini, ada yang ditindaklanjuti dengan surat teguran namun ada juga yang sampai ke jalur hukum. Nilainya pun mencapai ratusan miliar. "Penundaan pembayaran pajak oleh Pemda ini adalah modus penyimpangan. Misalnya di Sulawesi Utara, ada yang Pemda harus setor Rp 17 miliar, tapi setornya cuma Rp 10 miliar. Modus-modus begini juga banyak di Pemda lainnya," tambah anggota VI BPK RI, Rizal Djalil. Saat ditanyakan, Pemda mana saja dan berapa nilainya, Rizal mengatakan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Banyak melibatkan kepala daerah dan jajaran Pemda yang mengelola keuangan negara. Beberapa di antaranya kita tindaklanjuti ke pihak berwenang, karena merugikan keuangan negara," ujar Ketua BPK Drs Hadi Poernomo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).
Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, BPK mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangaan. Antara lain berupa kekurangan penetapan dan pemungutan pajak dan PNBP, penghilangan dan penundaan penetapan hak penerimaan daerah, pembebasan pajak kepada Wajib Pajak (WP) tertentu oleh kepala daerah, kepala daerah belum menetapkan retribusi pajak daerah, serta penerimaan pajak pemerintah pusat yang telah dipungut pemerintah daerah tapi tak segera disetor ke kas negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran di daerah yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya.
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru