BPK: Kepala Daerah Masih Banyak Tilap Anggaran

BPK: Kepala Daerah Masih Banyak Tilap Anggaran
BPK: Kepala Daerah Masih Banyak Tilap Anggaran
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran di daerah yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya. Sebagian dari temuan ini, ada yang ditindaklanjuti dengan surat teguran namun ada juga yang sampai ke jalur hukum. Nilainya pun mencapai ratusan miliar.

"Banyak melibatkan kepala daerah dan jajaran Pemda yang mengelola keuangan negara. Beberapa di antaranya kita tindaklanjuti ke pihak berwenang, karena merugikan keuangan negara," ujar Ketua BPK Drs Hadi Poernomo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).

Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, BPK mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangaan. Antara lain berupa kekurangan penetapan dan pemungutan pajak dan PNBP, penghilangan dan penundaan penetapan hak penerimaan daerah, pembebasan pajak kepada Wajib Pajak (WP) tertentu oleh kepala daerah, kepala daerah belum menetapkan retribusi pajak daerah, serta penerimaan pajak pemerintah pusat yang telah dipungut pemerintah daerah tapi tak segera disetor ke kas negara.

"Penundaan pembayaran pajak oleh Pemda ini adalah modus penyimpangan. Misalnya di Sulawesi Utara, ada yang Pemda harus setor Rp 17 miliar, tapi setornya cuma Rp 10 miliar. Modus-modus begini juga banyak di Pemda lainnya," tambah anggota VI BPK RI, Rizal Djalil. Saat ditanyakan, Pemda mana saja dan berapa nilainya, Rizal mengatakan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran di daerah yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News