BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 T

BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 T
BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 T
Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2009 dan 2010, BPK disebut telah memberikan 76.722 rekomendasi senilai Rp 114,51 triliun. Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut menunjukkan, sebanyak 28.028 (36,54 persen) rekomendasi senilai Rp 23,55 triliun telah ditindaklanjuti. Sebanyak 18.546 (24,18 persen) rekomendasi senilai Rp 40,58 triliun masih dalam proses ditindaklanjuti, sedangkan sebanyak 30.148 (39,29 persen) rekomendasi senilai Rp 50,37 triliun belum ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

Sementara berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah selama kurun waktu 2009-2010, tercatat telah terjadi sebanyak 4.302 kasus kerugian negara atau daerah senilai Rp 908,28 miliar. Yang terindikasi pidana dan telah disampaikan ke penegak hukum sebanyak 105 kasus, senilai Rp 1,1 triliun dan USD 11,06 juta.

Dari 105 kasus tersebut, instansi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan KPK) disebutkan telah menindaklanjuti 8 kasus. Yaitu (dalam proses) penyelidikan sebanyak 3 kasus, penyidikan sebanyak 2 kasus, penuntutan sebanyak 1 kasus, dan putusan hakim sebanyak 2 kasus. (afz/jpnn)

JAKARTA - Selama kurun waktu dua tahun (2009-2010), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,9 triliun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News