BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:21 WIB

BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia (UI), Profesor Gumilar Rusliwa Somantri yang telah "melego" aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat.
"Hasil audit BPK menemukan bukti Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri telah melakukan semacam tindakan 'melego' aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur di Cikini seluas 23.583 meter persegi," kata Rizal Djalil, usai bertemu Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).
Rizal ke DPR menemui politisi Parrtai PAN itu untuk menyampaikan hasil audit yang dimintakan DPR terkait tindakan Rektor Gumilar Rusliwa Somantri dalam mengelola sejumlah aset UI.
Ditegaskan Rizal, BPK telah melakukan pengecekan kepada Kementerian Keuangan, ternyata kontrak untuk tanah tersebut tidak diketahui Menteri Keuangan.
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia
BERITA TERKAIT
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu