BPK Laporkan Rektor UI ke KPK

Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI

BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
"Tiba-tiba ada hibah boulevard, sementara laporan kantor akuntan publik Kanada (yang mengaudit UI atas permintaan UI 2009) tidak ada data apapun tentang boulevard. Gara-gara pembangunan boulevard itu, terjadi keterlambatan penyerapan dana kerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Dalam hitungan BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38.508.859 Yen atau lebih dari Rp3,8 miliar sebagai denda komitmen," pungkasnya.

Selain itu BPK juga menemukan penjualan aset kendaraan roda empat di Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan (PPSML) tidak sesuai ketentuan. Temuan BPK lain adalah pelaksanaan kegiatan dari dana Pinjaman Luar Negeri (PLN) JBIC nomor IP 549 untuk pembangunan rumah sakit pendidikan tidak sesuai dengan jadwal dan pengenaan commitmen charge sebesar JPY 38.508.859,00 atau Rp4.000.921.336,00 yang  membebani keuangan negara.

"Yang terkait dengan rumah sakit pendidikan, tidak cermat. Akhirnya kena charge akibat keteledoran itu," kata Rizal.

Ia menegaskan, BPK akan melanjutkan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hasil laporan ini akan kita tindaklanjuti dan teruskan ke KPK," kata Rizal Jalil.

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News