BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:21 WIB
"Tiba-tiba ada hibah boulevard, sementara laporan kantor akuntan publik Kanada (yang mengaudit UI atas permintaan UI 2009) tidak ada data apapun tentang boulevard. Gara-gara pembangunan boulevard itu, terjadi keterlambatan penyerapan dana kerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Dalam hitungan BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38.508.859 Yen atau lebih dari Rp3,8 miliar sebagai denda komitmen," pungkasnya.
Selain itu BPK juga menemukan penjualan aset kendaraan roda empat di Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan (PPSML) tidak sesuai ketentuan. Temuan BPK lain adalah pelaksanaan kegiatan dari dana Pinjaman Luar Negeri (PLN) JBIC nomor IP 549 untuk pembangunan rumah sakit pendidikan tidak sesuai dengan jadwal dan pengenaan commitmen charge sebesar JPY 38.508.859,00 atau Rp4.000.921.336,00 yang membebani keuangan negara.
"Yang terkait dengan rumah sakit pendidikan, tidak cermat. Akhirnya kena charge akibat keteledoran itu," kata Rizal.
Ia menegaskan, BPK akan melanjutkan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hasil laporan ini akan kita tindaklanjuti dan teruskan ke KPK," kata Rizal Jalil.
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI