BPK Masih Ngebet Audit Pajak

BPK Masih Ngebet Audit Pajak
BPK Masih Ngebet Audit Pajak
JAKARTA- Keinginan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diberi kewenangan mengaduit sektor pajak hingga kini belum terlaksana. Padahal, keinginan itu sudah didesakkan sejak 2005 dan ingin memulai mengaudit sektor pajak ini pada 2006. Audit pajak dianggap penting karena diharapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Hingga masa tugas Ketua BPK Anwar Nasution menjelang habis, yakni Oktober 2009, sektor pajak ternyata masih imun dari proses pemeriksaan BPK.

 

Karenanya, Anwar Nasution berpendapat, pimpinan BPK penggantinya nanti harus terus melakukan desakan agar diberi kewenangan menyangkut persoalan itu. Harapan Anwar tersebut disampailkan kepada wartawan usai menyampaikan hasil pemeriksaan semester II Tahun 2008 di hadapan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Senin (18/5).

 

Anwar mengaku heran mengapa hingga saat ini BPK tidak diberi akses untuk melakukan audit pajak. Dampaknya, masyarakat sama sekali tidak tahu dari mana asalnya angka-angka uang pendapatan negara dari sektor pajak. Audit terhadap sektor perpajakan selama ini terkendala oleh Undang-Undang (UU) yang mewajibkan siapa pun yang akan mengaudit pajak harus mengantongi izin dari Depkeu dan Ditjen Pajak.

 

"Jadi ini peran Ketua BPK yang baru nantinya. Jangan sampai begini terus, sangat sulit akses mengaudit perpajakan," ungkapnya. Dia membandingkan dengan negara tetangga, Malaysia, yang katanya begitu gampang sektor pajaknya diaudit otoritas setempat.

 

JAKARTA- Keinginan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diberi kewenangan mengaduit sektor pajak hingga kini belum terlaksana. Padahal, keinginan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News