BPK Menyelamatkan Uang Rp 2,37 Triliun, Jokowi Tersenyum

BPK Menyelamatkan Uang Rp 2,37 Triliun, Jokowi Tersenyum
Presiden Joko Widodo menerima IHPS II 2017 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (5/4). Foto M Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerima para pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Istana Merdeka, Kamis (5/4). Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara datang menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017.

Dalam pertemuan itu, Moermahadi menjelaskan bahwa lembaga yang dia pimpin telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2,37 triliun pada semester II 2017.

“Jumlah itu berasal dari penyerahan penyetoran ke kas negara, daerah, perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp 65,91 miliar, koreksi subsidi Rp 1,63 triliun, koreksi recovery Rp 674,61 miliar," kata Moermahadi dalam keterangan resminya.

IHPS II Tahun 2017 memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan tahun 2017 atas LHP yang diterbitkan pada tahun 2005-2017.

Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun. Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2%) dengan jumlah Rp 151,46 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara tersebut, BPK dalam IHPS II Tahun 2017, juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, daerah tahun 2005-2017 dengan status telah ditetapkan.

“Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp 2,66 triliun yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD," ungkap peraih Bintang Mahaputera Nararya (2014) itu.

Dia melanjutkan, tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017 menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp 193,63 miliar (7%), pelunasan senilai Rp 774,65 miliar (29%), dan penghapusan senilai Rp 70,11 miliar (3%).

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp 2,66 triliun terjadi pada pempus, pemda, BUMN, dan BUMD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News