BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 M ke Negara
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara.
Hal itu berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK soal adanya indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK RI, Jakarta, Senin (20/6).
Menurut Harry, sesuai undang-undang, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP BPK diterbitkan. "Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ujar Harry.
Namun, terkait pihak yang diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut, BPK menyerahkannya kepada penegak hukum. "Itu penegak hukum yang menentukan. Kami bukan penegak hukum," pungkasnya.
BPK menilai proses pembelian lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Sehingga BPK menilai ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Hal tersebut berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014. BPK sudah melakukan audit investigasi atas pembelian lahan tersebut.
Lembaga auditor negara itu menyebut ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu di antaranya dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil.
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS