BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 M ke Negara

BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 M ke Negara
Ilustrasi. Foto: Indopos

Namun, KPK tak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras itu. Dari hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah ini tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 14 Juni 2016. (put/jpg)


JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News