BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
Rabu, 22 April 2009 – 22:50 WIB

BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi daerah di Depdagri mengembalikan ke kas negara. BPK juga meminta agar pejabat yang bersalah karena menikmati upah pungut juga ditindak. Kedua, Mendagri diminta membekukan penggunaan DPP. Selain itu, sisa dana hasil upah pungut yang masih dipegang Depdagri juga harus segera disetorkan ke Kas Negara dengan disertai bukti setor yang disampaikan ke BPK.
Hal itu tertuang dalam rekomendasi hasil audit BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan di Depdagri tahun 2001 hingga 2008 yang disampaikan ke DPR Selasa (21/4). BPK menyampaikan lima rekomendasi terkait penggunaan upah pungut kepada Mendagri.
Baca Juga:
Pertama, Mendagri diminta mengusulkan ke Presiden untuk merubah PP Nomor 65 Tahun 2001, sekaligus meninjau kembali keberadaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Upah Pungut). Biaya untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dianggarkan dalam APBD daerah masingmasing, sedangkan biaya untuk pembinaan pemungutan pajak daerah di Depdagri dianggarkan dalam APBN.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi