BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
Rabu, 22 April 2009 – 22:50 WIB
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi daerah di Depdagri mengembalikan ke kas negara. BPK juga meminta agar pejabat yang bersalah karena menikmati upah pungut juga ditindak. Kedua, Mendagri diminta membekukan penggunaan DPP. Selain itu, sisa dana hasil upah pungut yang masih dipegang Depdagri juga harus segera disetorkan ke Kas Negara dengan disertai bukti setor yang disampaikan ke BPK.
Hal itu tertuang dalam rekomendasi hasil audit BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan di Depdagri tahun 2001 hingga 2008 yang disampaikan ke DPR Selasa (21/4). BPK menyampaikan lima rekomendasi terkait penggunaan upah pungut kepada Mendagri.
Baca Juga:
Pertama, Mendagri diminta mengusulkan ke Presiden untuk merubah PP Nomor 65 Tahun 2001, sekaligus meninjau kembali keberadaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Upah Pungut). Biaya untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dianggarkan dalam APBD daerah masingmasing, sedangkan biaya untuk pembinaan pemungutan pajak daerah di Depdagri dianggarkan dalam APBN.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan