BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
Rabu, 22 April 2009 – 22:50 WIB
Ketiga, Mendagri diminta menarik kembali pengeluaran upah pungut yang diduga fiktif untuk disetor ke Kas Negara. Sedangkan kepada pegawai/pejabat yang bersalah, agar ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Keempat, Mendagri diminta menarik kembali DPP yang digunakan untuk dana talangan pada berbagai unit kerja dilingkungan Depdagri, untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara. Terakhir, Mendagri perlu mencatat aset-aset yang dibeli dengan dana dari uang upah pungut dalam buku inventaris Depdagri, untuk selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Keuangan Depdagri.
Terpisah, anggota BPK Baharuddin Aritonang yang dihubungi JPNN, Rabu (22/4) malam mengatakan, rekomendasi BPK itu harus dilaksanakan. Kalau pun belum bisa dilaksakan hingga audit tahun anggaran selanjutnya, BPK akan tetap memonitornya.
Baharuddin menyebutkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengatur kewenangan BPK mengawasi tindak lanjut hasil audit. “Di UU itu BPK punya kewenangan monitoring. Atau resikonya kalau ga melaksanakan ya berarti tidak taat aturan,” ujarnya.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya