BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak

BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
Menurutnya, rekomendasi BPK itu juga bisa menjadi dasar bagi instansi lain, khususnya penegak hukum untuk melakukan upaya penyelidikan. “Karena yang bisa ya instansi lain seperti Polisi, Kejaksaan Agung atau KPK. Kalau kita nggak punya pistol, nggak bisa nangkap-nangkap atau memaksa orang,” tandasnya.

Seperti diketahui, BPK membeberkan adanya aliran dana upah pungut ke Mendagri dan keluarganya. Uang juga mengalir ke mantan Mendagri, pejabat di Depdagri dan instansi lain. Hasil pemeriksaan sementara (Hapsem) BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan (DPP) tahun 2001 hingga 2008 dengan penanggung jawab audit auditor BPK Memet Wirahadikusumah menunjukkan  penggunaan DPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 81.879.334.064,00.

Selain itu, terdapat penggunaan uang upah pungut sebesar Rp 57.655.411.524,00 untuk pemberian dana talangan dan di antaranya sebesar Rp 9.364.746.877,00 tidak dapat dikembalikan (macet).(ara/jpnn)

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News