BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
Rabu, 22 April 2009 – 22:50 WIB
Menurutnya, rekomendasi BPK itu juga bisa menjadi dasar bagi instansi lain, khususnya penegak hukum untuk melakukan upaya penyelidikan. “Karena yang bisa ya instansi lain seperti Polisi, Kejaksaan Agung atau KPK. Kalau kita nggak punya pistol, nggak bisa nangkap-nangkap atau memaksa orang,” tandasnya.
Seperti diketahui, BPK membeberkan adanya aliran dana upah pungut ke Mendagri dan keluarganya. Uang juga mengalir ke mantan Mendagri, pejabat di Depdagri dan instansi lain. Hasil pemeriksaan sementara (Hapsem) BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan (DPP) tahun 2001 hingga 2008 dengan penanggung jawab audit auditor BPK Memet Wirahadikusumah menunjukkan penggunaan DPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 81.879.334.064,00.
Selain itu, terdapat penggunaan uang upah pungut sebesar Rp 57.655.411.524,00 untuk pemberian dana talangan dan di antaranya sebesar Rp 9.364.746.877,00 tidak dapat dikembalikan (macet).(ara/jpnn)
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya