BPK Mulai Menyoroti Kasus Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan Agung akan melakukan pengumuman resmi terkait kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi Jiwasraya.
Hal ini disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna ditemui seusai Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV 2019 di Jakarta, Senin.
"Tanggal 8 Januari 2020 nanti akan kami sampaikan secara khusus dengan Jaksa Agung, termasuk akan ada reannouncement, ada beberapa hal yang penting," ujar Agung.
Menurut Agung, pemeriksaan nantinya tidak terbatas pada laporan keuangan tetapi justru ke seluruh perusahaan. Dia menyebut masalah di Jiwasraya begitu kompleks.
Lebih lanjut, dia menyebut kasus Jiwasraya tidak hanya terkait masalah pidana dan kriminal juga ada masalah di dalamnya di antaranya soal manajemen risiko.
"Betapa pentingnya risk management untuk kita gunakan sebagai pedoman dan kemudian menjadi penjaga kita dalam laksanakan tugas kita dalam mengelola keuangan negara," katanya.
Oleh karena itu, belajar dari kasus tersebut, BPK membuat kebijakan untuk menguatkan manajemen risiko dengan diawali risk assessment. Hal itu juga diharapkan bisa diterapkan oleh kementerian dan lembaga lain.
Di era yang penuh tuntutan dan penuh persepsi, dia menyebut sebuah lembaga akan membutuhkan trust management dan manajemen krisis.
BPK sebut kasus Jiwasraya tidak hanya terkait masalah pidana dan kriminal juga ada masalah lain di dalamnya.
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Danantara Audit