BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros

BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros
BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros
Berdasarkan pemeriksaan fisik, diketahui bahwa pekerjaan selesai pada tanggal 30 Oktober 2008. Berdasarkan kontrak awal (sebelum adendum), pekerjaan ini terlambat 73 hari, oleh karena itu harus dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 692.825.153,32. Kondisi tersebut dinilai BPK tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Harga kontrak pengadaan lebih tinggi sebesar Rp 1.136.859.949, yang terdiri dari Rp 970.408.860 berupa pemborosan keuangan daerah karena mengadakan obat generik bernama dagang (seharusnya OGB), serta sebesar Rp 166.451.089 (Rp 78.119.760,00 ditambah Rp 88.331.329) berupa kerugian daerah karena mengadakan obat generik bernama dagang melebihi harga toleransi. Sementara keterlambatan penerimaan obat, sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dan sanksi denda keterlambatan yang belum diterima berjumlah sebesar Rp 692.825.153,32.

Soal lain yang disorot BPK adalah pembayaran subsidi premi asuransi kesehatan masyarakat miskin TA 2007 dan 2008, yang belum tertib dan bermanfaat secara optimal, serta merugikan keuangan daerah sebesar Rp 19.530.000. Pada 2007 dan 2008, Dinkes Sumbar mengalokasikan belanja premi asuransi kesehatan masing-masing sebesar Rp 9.087.022.000 dan Rp 3.150.000.000, dengan realisasi masing-masing sebesar Rp 3.772.560.000 atau 41,51 persen dan Rp 2.557.440.000 atau 81,18 persen. Belanja premi asuransi kesehatan itu digunakan untuk memberi bantuan/subsidi kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumbar yang melaksanakan program Jamkesda.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap data peserta Jamkesda Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan 50 Kota yang diperoleh tim dari Dinas Kesehatan Provinsi dan PT Askes, diketahui bahwa terdapat peserta Jamkesda yang didaftarkan lebih dari satu kali (double) dan tidak ada nama pesertanya.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar telah melakukan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 970.408.860,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News