BPK: Parlemen Harusnya Miliki UU Transparansi
Jumat, 16 Maret 2012 – 20:53 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan terjadinya dugaan penyalahgunaan APBN dan APBD oleh partai politik (Parpol) lebih disebabkan karena memang belum adanya undang-undang (UU) yang mengatur tentang kewajiban Parpol untuk transparan dalam mengelola keuangannya yang bersumber dari APBN dan APBD. Dicontohkannya, dana sembilan fraksi Parpol yang ada di DPR yang bersumber dari APBN tahun 2011 mencapai Rp9.180.058.796, dan dari APBD untuk DPRD di 33 provinsi sebesar Rp533.295.000.000, sesuai dengan jumlah kursi di DPR dan DPRD.
Padahal, kata Rizal, UU tersebut sangat penting guna mengantisipasi penyalahgunaan uang rakyat.
“Dana partai harus diatur secara transparan melalui mekanisme UU karena dalam menjalankan programnya partai butuh dana besar," kata Rizal Djalil, saat berdiskusi dengan tema "Dana Parpol", di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Jumat (16/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan terjadinya dugaan penyalahgunaan APBN dan APBD oleh partai politik (Parpol)
BERITA TERKAIT
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono