BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi

BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi
Sejumlah calon pekerja migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Workshop itu dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.  

Nyoman Adhi menjelaskan dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” pungkas Nyoman Adhi. (mcr8/jpnn)

BPK menyebutkan bahwa permasalahan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus terkoordinasi.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News