BPK Persoalkan Mekanisme Pencairan Anggaran Perjalanan Dinas
Senin, 28 Mei 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pihaknya akan meminta Kementrian Lembaga (K/L) untuk mengkaji ulang sistem pencairan uang perjalanan dinas. Pasalnya, masih ada celah untuk menyelewengkan keuangan negara dari uang perjalanan dinas. Namun kini sistem itu sudah diubah dengan pola at cost atau reimburse. Artinya, uang dicairkan setelah kegiatan dilaksanakan dan disertai bukti-buktinya. Hanya saja, ternyata sistem itu tetap rawan diselewengkan.
“Setiap ada ketidakpatuhan terhadap aturan, maka kita rekomendasikan untuk review the sistem ke semua Kementrian. Kita pikirkan cara-cara terbaik untuk mencegah kebocoran,” ujar Ruki di kantor Kementrian Keuangan, Senin (28/5).
Menurutnya, sebelum 2007 uang perjalanan dinas dicairkan dengan sistem lumpsum. Artinya, jika pegawai negeri sipil (PNS) keluar daerah, maka akan dikasih dana tunai untuk membiayai tiket maupun hotel.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pihaknya akan meminta Kementrian Lembaga (K/L) untuk mengkaji
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya