BPK-Polri Percepat Usut Korupsi

BPK-Polri Percepat Usut Korupsi
Foto : Farouk Arnas/JAWA POS
JAKARTA - Kerja sama antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Polri memasuki babak baru. Kedua instansi itu meneken MoU (memorandum of understanding) soal tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK di gedung BPK, Jumat (21/11). Nota kesepahaman itu diperlukan untuk mempercepat penegakan hukum pada masa mendatang.

Kedua institusi memang terlihat tidak ’’mesra’’ saat Polri mengusut dugaan korupsi PLTG Borang yang melibatkan Dirut PLN (saat itu) Eddie Widiono. Polisi yakin, ada pidana korupsi dalam kasus tersebut. Sedangkan general audit (audit umum) yang dilakukan BPK menyatakan tidak ada unsur kerugian negara. Itu berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan BPKP yang menemukan adanya kerugian. Buntutnya, kasus itu dihentikan kejaksaan dengan alasan kurang bukti.

’’Saat itu Polri telah maksimal dan beberapa kali gelar perkara dengan KPK. Sah-sah saja kejaksaan menghentikan penuntutan. Tapi, bukan berarti yang dilakukan BPK bertentangan (dengan Polri),’’ kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di BPK kemarin. Turut hadir, Ketua BPK Anwar Nasution. ’’Ke depan, memang diharapkan tidak terjadi kasus dihentikan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan,’’ sambung Anwar.

Salah satu poin penting MoU bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada Polri disyaratkan adanya pemaparan. Apabila saat pemaparan dirasakan terdapat bukti permulaan yang tidak cukup untuk dimulainya penyelidikan, BPK dapat segera melengkapi. Demikian pula, permohonan penghitungan kerugian negara yang diajukan Polri kepada BPK harus melalui pemaparan. Dengan begitu, saat itu juga dapat diketahui apakah penghitungan yang dimintakan masuk kompentensi BPK atau tidak.

JAKARTA - Kerja sama antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Polri memasuki babak baru. Kedua instansi itu meneken MoU (memorandum of understanding)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News