BPK Ragukan Pengelolaan Batubara
Selasa, 28 April 2009 – 15:23 WIB

BPK Ragukan Pengelolaan Batubara
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih ada kelemahan kebijakan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil data pemeriksaan BPK tersebut, Daeng menerangkan, hingga saat ini terbukti jika pengelolaan tambang batubara oleh para pemegang kuasa pertambangan belum dikelola dengan baik.
"Ketidakpatuhan tersebut tentunya telah mengakibatkan adanya potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan negara, indikasi tindak pidana dan kerusakan lingkungan," terang Kepala Direktorat Utama Revbangdiklat, Dr Daeng M Nazier, Selasa (28/4).
Baca Juga:
Daeng menyebutkan, BPK telah menemukan sembilan kasus indikasi tindak pidana senilai Rp 965 juta atau USD 38 ribu. Selain itu, dalam hal potensi kerugian negara, BPK juga menemukan sebanyak sembilan kasus yang nilainya sebesar Rp 127,8 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar