BPK Ragukan Pengelolaan Batubara
Selasa, 28 April 2009 – 15:23 WIB
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih ada kelemahan kebijakan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil data pemeriksaan BPK tersebut, Daeng menerangkan, hingga saat ini terbukti jika pengelolaan tambang batubara oleh para pemegang kuasa pertambangan belum dikelola dengan baik.
"Ketidakpatuhan tersebut tentunya telah mengakibatkan adanya potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan negara, indikasi tindak pidana dan kerusakan lingkungan," terang Kepala Direktorat Utama Revbangdiklat, Dr Daeng M Nazier, Selasa (28/4).
Baca Juga:
Daeng menyebutkan, BPK telah menemukan sembilan kasus indikasi tindak pidana senilai Rp 965 juta atau USD 38 ribu. Selain itu, dalam hal potensi kerugian negara, BPK juga menemukan sebanyak sembilan kasus yang nilainya sebesar Rp 127,8 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC