BPK Rawan Disusupi Koruptor
btn close ads

BPK Rawan Disusupi Koruptor

BPK Rawan Disusupi Koruptor
BPK Rawan Disusupi Koruptor
JAKARTA - Prosedur pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) masih terus mendapatkan sorotan. Terutama dari kalangan lembaga  swadaya masyarakat (LSM). Jika sebelumnya, LSM mempersoalkan cara perekrutan yang tidak akuntabel dan tidak transparan, kini mereka mulai mengungkit-ungkit sejumlah calon yang ternyata tersangkut masalah hukum.

Indonesian Corruption Watch (ICW)  mengingatkan sebagian calon tak layak mencalonkan diri ke BPK, karena diduga pernah terlibat dalam kasus korupsi, sedangkan sebagian lainnya masih menjadi pejabat pengelola keuangan negara. Apalagi setelah adanya peningkatan status hukum dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dilaporkan Agus Condro ke KPK, telah menetapkan empat tersangka yang diantaranya diketahui mendaftarkan sebagai calon anggota BPK. Mereka adalah, Endin Soefihara (FPPP) dan anggota BPK Udju Djuhaeri.

''Kedua calon itu menjadi calon kuat yang namanya kini sedang diproses DPR,'' kata Adnan Topan Husodo dari ICW kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6). Menurut Adnan  peluang kedua tersangka  sebagai anggota BPK mendatang cukup besar. "Jika hal itu yang terjadi, sulit berharap dari lembaga pengawas independen seperti BPK untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi, mengingat orang-orang yang menjadi pejabat tinggi BPK memiliki catatan buruk terkait dengan masalah korupsi," tambahnya.

Masalah integritas calon anggota BPK bukan sekadar terkait dengan soal dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan korupsi (suap), melainkan juga motif dalam mengajukan diri sebagai calon anggota BPK. Dijelaskannya, jika melihat komposisi 51 calon anggota BPK yang mendaftar ke Komisi XI, delapan di antaranya adalah anggota DPR periode 2004-2009 yang gagal terpilih untuk masa jabatan berikutnya.

JAKARTA - Prosedur pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) masih terus mendapatkan sorotan. Terutama dari kalangan lembaga 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News