BPK Sebut Pemerintah Berutang Melebihi Kebutuhan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan utang pemerintah pada 2019 melebihi kebutuhan pembiayaan. Hal itu diungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 di Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/6).
Agung menjelaskan laporan keuangan (lapkeu) yang disampaikan pemerintah terdiri dari 87 lapkeu kementerian/lembaga (LKKL), termasuk laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN), dan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang mengonsolidasi seluruh LKKL dan LK BUN tersebut.
LKPP yang telah diperiksa BPK, atau LKPP audited selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi UU pelaksanaan APBN.
Agung menjelaskan LKPP audited 2019 mencakup tujuh komponen laporan keuangan. Yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Agung menjelaskan bahwa realisasi pendapatan negara dan hibah 2019 dilaporkan sebesar Rp 1960,63 triliun atau mencapai 90,56 persen dari anggaran. Terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1546,14 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 408,99 triliun, dan penerimaan hibah Rp 5,49 triliun.
"Penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendanaan APBN hanya mencapai 86,55 persen dari anggaran atau meningkat 1,8 persen dibandingkan dengan penerimaan perpajakan Tahun 2018," kata Agung dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu.
Ia menambahkan realisasi belanja negara 2019 ialah Rp 2309,28 triliun atau mencapai 93,83 persen dari anggaran. Yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1496,31 triliun, transfer ke daerah Rp 743,15 triliun, dan dana desa Rp 69,81 triliun.
Menurut Agung, defisit anggaran 2019 mencapai 348,65 triliun namun realisasi pembiayaan tahun 2019 mencapai Rp 402,05 triliun atau 115,31 persen dari nilai defisitnya. "Sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 53,39 triliun," ungkapnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan utang pemerintah pada 2019 melebihi kebutuhan pembiayaan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T