BPK Serahkan 29 Kasus Pidana Keuangan

Hadi: Kami Terus Pantau Tindak Lanjutnya

BPK Serahkan 29 Kasus Pidana Keuangan
BPK Serahkan 29 Kasus Pidana Keuangan
JAKARTA - Kasus pidana keuangan terus bertambah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan 29 kasus senilai Rp 184 miliar dan 8,83 juta dolar AS yang terindikasi masuk tindak pidana kepada penegak hukum. Kasus-kasus itu merupakan hasil pemeriksaan BPK selama semester I 2010.

Ketua BPK Hadi Purnomo merinci, satu kasus senilai Rp 7,96 miliar disampaikan ke kepolisian. Selanjutnya, 12 kasus senilai Rp 79,82 miliar dan 8,83 juta dolar AS diserahkan pada Kejaksaan. Lalu, 16 kasus senilai Rp 96,21 miliar telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan terus memantau pelaksanaan hasil tindak lanjutnya," ujar Hadi saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester I 2010 kepada DPR di Senayan, Jakarta, kemarin (12/10). Sesuai dengan kewenangan yang diatur UU No. 15 Tahun 2004 tentang BPK, hasil pemantauan tersebut juga akan disampaikan pada lembaga perwakilan.

Menurut Hadi, selama ini pemantauan tidak hanya dilakukan pada temuan yang terindikasi tindak pidana. Namun, juga pada rekomendasi temuan non-pidana atau kesalahan adiministrasi. "Kami berharap DPR juga terus mendorong auditee sesuai dengan kewenangannya agar menindaklanjuti rekomendasi BPK selama ini," tutur Hadi.

JAKARTA - Kasus pidana keuangan terus bertambah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan 29 kasus senilai Rp 184 miliar dan 8,83 juta dolar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News