BPK Serahkan 29 Kasus Pidana Keuangan
Hadi: Kami Terus Pantau Tindak Lanjutnya
Rabu, 13 Oktober 2010 – 10:20 WIB
Hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pada 2005 hingga akhir semester I 2010 ada 49.238 rekomendasi senilai Rp 834,15 triliun dan sejumlah valas yang belum ditindaklanjuti. Selain itu, 32.131 rekomendasi senilai Rp 834,15 triliun dan sejumlah valas telah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan rekomendasi atau masih dalam proses tindak lanjut.
Baca Juga:
Selama semester I 2010 juga terdapat temuan pemeriksaan BPK yang langsung ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Yaitu, senilai Rp 93,01 miliar. Rinciannya, setoran dari pemerintah pusat Rp 51,45 miliar dan pemerintah daerah senilai Rp 41,56 miliar.
Hadi mencontohkan, ditemukan realisasi belanja barang perjalanan dinas yang salah di Kementerian Dalam Negeri. Total kerugian atas bukti perjalanan yang tidak benar tersebut mencapai Rp 1,57 miliar. "Realisasi belanja barang perjalanan dinas yang tidak benar itu ada pada Satker Eselon I," bebernya tanpa menyebut lebih lanjut.
Namun demikian, lanjut Hadi, kasus itu telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 704,46 juta. Data tersebut dilaporkan berdasar opini Laporan Keuangan Kementerian /Lembaga (LKKL) selama periode 2007-2009. (dyn/dwi)
JAKARTA - Kasus pidana keuangan terus bertambah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan 29 kasus senilai Rp 184 miliar dan 8,83 juta dolar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK