BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
Senin, 21 Mei 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009 sampai semester satu 2011.
Hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tercantum dalam situs resmi BPK, yang dikutip wartawan pada Senin (21/5).
Baca Juga:
Dalam situs tersebut disebutkan, dari total 32 LHP yang disampaikan selama periode tersebut, kejaksaan hanya menindaklanjuti 2 laporan.
Tak dijelaskan kenapa hal ini bisa terjadi dan apa hambatannya hingga kejaksaan tak menindaklanjutinya.
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama