BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
Senin, 21 Mei 2012 – 21:01 WIB
Langkah Kejaksaan tersebut disayangkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Pasalnya, menurut Emerson, temuan yang tercantum LHP BPK bisa jadi pegangan awal bagi penyidikan kasus korupsi.
"LHP BPK itu bisa 50 sampai 60 persen (untuk bahan penyidikan korupsi), sisanya tinggal ditindaklanjuti sendiri sama kejaksaan," kata Emerson saat dihubungi wartawan.
Jika benar hanya dua yang ditindaklanjuti, menurut Emerson, ini merupakan bukti nyata bahwa kinerja kejaksaan tetap jauh dari harapan masyarakat. "Dan kasus seperti ini bukan pertamakali tapi sudah pernah terjadi," ungkapnya.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi memastikan, tak semua LHP bisa dikatagorikan korupsi, tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. "Nanti semuanya kita evaluasi," ujar Darmono. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata