BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua

BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
Langkah Kejaksaan tersebut disayangkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Pasalnya, menurut Emerson, temuan yang tercantum LHP BPK bisa jadi pegangan awal bagi penyidikan kasus korupsi.

"LHP BPK itu bisa 50 sampai 60 persen (untuk bahan penyidikan korupsi), sisanya tinggal ditindaklanjuti sendiri sama kejaksaan," kata Emerson saat dihubungi wartawan.

Jika benar hanya dua yang ditindaklanjuti, menurut Emerson, ini merupakan bukti nyata bahwa kinerja kejaksaan tetap jauh dari harapan masyarakat. "Dan kasus seperti ini bukan pertamakali tapi sudah pernah terjadi," ungkapnya.

Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi memastikan, tak semua LHP bisa dikatagorikan korupsi, tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. "Nanti semuanya kita evaluasi," ujar Darmono. (pra/jpnn)


JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News