BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
Senin, 21 Mei 2012 – 21:01 WIB

BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
Langkah Kejaksaan tersebut disayangkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Pasalnya, menurut Emerson, temuan yang tercantum LHP BPK bisa jadi pegangan awal bagi penyidikan kasus korupsi.
"LHP BPK itu bisa 50 sampai 60 persen (untuk bahan penyidikan korupsi), sisanya tinggal ditindaklanjuti sendiri sama kejaksaan," kata Emerson saat dihubungi wartawan.
Jika benar hanya dua yang ditindaklanjuti, menurut Emerson, ini merupakan bukti nyata bahwa kinerja kejaksaan tetap jauh dari harapan masyarakat. "Dan kasus seperti ini bukan pertamakali tapi sudah pernah terjadi," ungkapnya.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi memastikan, tak semua LHP bisa dikatagorikan korupsi, tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. "Nanti semuanya kita evaluasi," ujar Darmono. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia