BPK Siap Laporkan Temuan ke Aparat Hukum

BPK Siap Laporkan Temuan ke Aparat Hukum
BPK Siap Laporkan Temuan ke Aparat Hukum
"Pemeriksaan LK memiliki jenis-jenis opini yang meliputi wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak memberikan pendapat (Disclaimer) dan tidak wajar," ujarnya.

Peran aktif BPK sesuai dengan Pasal 8 UU No 15 Tahun 2006 ayat 5 adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Hasil pemantauannya disampaikan kepada lembaga perwakilan dan apabila dalam hasil pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan banyak kementerian negara/lembaga dan pemda memperbaiki transparansi serta akuntabilitas LK, rekomendasi BPK senantiasa menjadi acuan memperbaiki Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), menjadi bahan tindak lanjut aparat yang berwenang terkait korupsi dan menjadi alat kontrol masyarakat,” terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cris Kuntadi mengatakan, pemeriksaan eksternal serta internal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News