BPK Siap Laporkan Temuan ke Aparat Hukum
Jumat, 25 November 2011 – 23:51 WIB
"Pemeriksaan LK memiliki jenis-jenis opini yang meliputi wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak memberikan pendapat (Disclaimer) dan tidak wajar," ujarnya.
Baca Juga:
Peran aktif BPK sesuai dengan Pasal 8 UU No 15 Tahun 2006 ayat 5 adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Hasil pemantauannya disampaikan kepada lembaga perwakilan dan apabila dalam hasil pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan banyak kementerian negara/lembaga dan pemda memperbaiki transparansi serta akuntabilitas LK, rekomendasi BPK senantiasa menjadi acuan memperbaiki Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), menjadi bahan tindak lanjut aparat yang berwenang terkait korupsi dan menjadi alat kontrol masyarakat,” terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cris Kuntadi mengatakan, pemeriksaan eksternal serta internal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK