BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus
Rabu, 25 Maret 2009 – 14:57 WIB
Seperti yang disebutkan dalam Pasar 1 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yakni pemeriksaan dilakukan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK bertugas melaksanakan pemeriksaan pasca pelaksanaan anggaran.(lev)
Baca Juga:
JAKARTA-Terkait kebijakan pemerintah mengenai pencairan dana stimulus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, lembaga tersebut tidak mempunyai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran