BPK Tak Temukan Pelanggaran Dana
Rabu, 13 Oktober 2010 – 09:14 WIB

DUBES - Presiden SBY saat menerima surat kepercayaan empat dubes baru negara sahabat, masing-masing dari Finlandia, AS, Belanda dan Yaman, di Istana Merdeka, September lalu. Foto: Abror Rizki/Rumgapres.
JAKARTA - Hasil audit terhadap anggaran perjalanan dinas Presiden RI, sejauh ini disebut aman. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan penyelewengan uang negara dalam penggunaan biaya kunjungan dinas yang dikelola Sekretariat Negara (Setneg) itu. Meski tidak menemukan unsur pelanggaran, BPK tetap menilai anggaran Rp 179 miliar - berdasar laporan APBN 2010 - tersebut adalah pembiayaan negara yang besar. Menurut Hasan, biaya termahal dalam kegiatan kunjungan presiden adalah pos untuk carter pesawat.
"Kami melihat patuh-patuh saja," kata anggota BPK, Hasan Bisri, setelah ikut menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I/2010 BPK kepada DPR, di Senayan, kemarin (12/10).
Menurut dia, berdasar hasil pemeriksaan, pihaknya belum menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan anggaran kunjungan presiden selama ini. Hanya, penilaian BPK tersebut tidak termasuk efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Misalnya, lembaga auditor keuangan negara itu tidak memasukkan penilaian jumlah delegasi yang wajar untuk dibawa setiap melakukan kunjungan, baik luar negeri maupun domestik. "Saya kira itu adalah diskresi (kewenangan, Red) presiden. Siapa yang harus ikut itu urusan presiden," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hasil audit terhadap anggaran perjalanan dinas Presiden RI, sejauh ini disebut aman. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan penyelewengan
BERITA TERKAIT
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan