BPK Tegaskan Honor Muspida Halal
Selasa, 16 Februari 2010 – 12:43 WIB
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik sah tidaknya honor yang diterima anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, honor Muspida dibayarkan berdasarkan Kepres Nomor 10 Tahun 1986.
"Jadi masalah honor Muspida ini klir dan tidak ada persoalan. Sejauh mengacu kepada peraturan perundang-undangan, maka tidak ada masalah," ujar Rizal Djalil saat menggelar keterangan pers di gedung BPK, Jakarta, Selasa (16/2). Hadir di acara itu Mendagri Gamawan Fauzi dan anggota BPK Sapto Amal Damandari. Keterangan pers digelar setelah mereka melakukan pertemuan membahas persoalan itu.
Baca Juga:
Rizal Djalil berharap, setelah ada keterangan dari BPK ini, maka polemik mengenai honor Muspida bisa berhenti. "Dan ini (keterangan dari BPK red) ditunggu-tunggu pejabat daerah dan Muspida," ujarnya.
Gamawan mengakui, dirinya datang ke BPK untuk minta klarifikasi masalah honor Muspida itu. Pasalnya, selama polemik mengenai honor ini muncul, pers belum pernah menanyakan hal ini ke BPK. "Padahal BPK itu bisa menentuan ini halal, ini haram, ini tidak," ujar Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik sah tidaknya honor yang diterima anggota Musyawarah Pimpinan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah