BPK Tegaskan Honor Muspida Halal
Selasa, 16 Februari 2010 – 12:43 WIB
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik sah tidaknya honor yang diterima anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, honor Muspida dibayarkan berdasarkan Kepres Nomor 10 Tahun 1986.
"Jadi masalah honor Muspida ini klir dan tidak ada persoalan. Sejauh mengacu kepada peraturan perundang-undangan, maka tidak ada masalah," ujar Rizal Djalil saat menggelar keterangan pers di gedung BPK, Jakarta, Selasa (16/2). Hadir di acara itu Mendagri Gamawan Fauzi dan anggota BPK Sapto Amal Damandari. Keterangan pers digelar setelah mereka melakukan pertemuan membahas persoalan itu.
Baca Juga:
Rizal Djalil berharap, setelah ada keterangan dari BPK ini, maka polemik mengenai honor Muspida bisa berhenti. "Dan ini (keterangan dari BPK red) ditunggu-tunggu pejabat daerah dan Muspida," ujarnya.
Gamawan mengakui, dirinya datang ke BPK untuk minta klarifikasi masalah honor Muspida itu. Pasalnya, selama polemik mengenai honor ini muncul, pers belum pernah menanyakan hal ini ke BPK. "Padahal BPK itu bisa menentuan ini halal, ini haram, ini tidak," ujar Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik sah tidaknya honor yang diterima anggota Musyawarah Pimpinan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun
- Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow