BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara
Rabu, 16 Desember 2009 – 15:03 WIB
BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan bahwa dana penjamin yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan uang negara. "Karena dana tersebut adalah uang negara, maka BPK sesuai dengan tugas dan fungsi dalam UU BPK harus mengaudit dana LPS itu," kata Hadi Purnomo, dalam rapat dengan Pansus Angket Bank Century guna mendalami laporan audit BPK terkait Bank Century, di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/12). Fasilitas pemerintah yang diberikan kepada LPS, lanjutnya, terdiri dari empat hal. Pertama menyiapkan paket keanggotan LPS. Kedua, LPS menyiapkan kontribusi dan premi asuransi. Ketiga, bagi anggota yang lalai dengan kewajibannya dikenakan sanksi atau denda. Keempat, sumber dana LPS adalah APBN minimal Rp4 triliun maksimal Rp8 triliun sebagaimana yang diatur Pasal 41 dalam UU LPS.
Dijelaskan Hadi, dalam Undang-Undang LPS Pasal 88 ayat 3 ditegaskan, laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK. "Kalau diaudit BPK, kita kembali ke Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 3 UU 15 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara," ujarnya.
Baca Juga:
Undang-undang tersebut sangat tegas bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Antara lain disebutkan, kepemilikan pihak lain yang didasari dari fasilitas pemerintah merupakan keuangan negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan bahwa dana penjamin yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Hakim Agung Berangkatkan Anak Korban Banjir Sumbar ke Tanah Suci
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional