BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara

BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara
BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan bahwa dana penjamin yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan uang negara. "Karena dana tersebut adalah uang negara, maka BPK sesuai dengan tugas dan fungsi dalam UU BPK harus mengaudit dana LPS itu," kata Hadi Purnomo, dalam rapat dengan Pansus Angket Bank Century guna mendalami laporan audit BPK terkait Bank Century, di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/12).

Dijelaskan Hadi, dalam Undang-Undang LPS Pasal 88 ayat 3 ditegaskan, laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK. "Kalau diaudit BPK, kita kembali ke Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 3 UU 15 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara," ujarnya.

Undang-undang tersebut sangat tegas bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Antara lain disebutkan, kepemilikan pihak lain yang didasari dari fasilitas pemerintah merupakan keuangan negara.

Fasilitas pemerintah yang diberikan kepada LPS, lanjutnya, terdiri dari empat hal. Pertama menyiapkan paket keanggotan LPS. Kedua, LPS menyiapkan kontribusi dan premi asuransi. Ketiga, bagi anggota yang lalai dengan kewajibannya dikenakan sanksi atau denda. Keempat, sumber dana LPS adalah APBN minimal Rp4 triliun maksimal Rp8 triliun sebagaimana yang diatur Pasal 41 dalam UU LPS.

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan bahwa dana penjamin yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News