BPK Temukan 223 Kasus Korupsi

Diserahkan ke KPK dan Kejaksaan

BPK Temukan 223 Kasus Korupsi
BPK Temukan 223 Kasus Korupsi
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 223 kasus berindikasi unsur pidana dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.  Dari 223 kasus tersebut, sebanyak 132 kasus atau 59 persen yang sudah disampaikan BPK pada instansi penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

Di mana 20 kasus atau 9 persen masuk tahap penyelidikan, 15 kasus (7 persen) ke tingkat penyidikan, penuntutan 8 kasus (4 persen), putusan 37 kasus (17 persen). Sedangkan kasus yang dihentikan ada 10 atau 4 persen, dan dilimpahkan pada Kejaksaan Tinggi atau KPK sebanyak 42 kasus.

"Sampai akhir semester I tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada 223 kasus berindikasi tipikor yang merugikan negara Rp30,5 triliun dan USD 470 jta. Kasus-kasus ini sudah kita sampaikan pada instansi berwenang," tutur Ketua BPK RI Anwar Nasution dalam sambutan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun anggaran 2009 pada DPR, Selasa (15/9).

Ditambahkannya, khusus selama semester I 2009 saja, hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi unsur pidana dan telah diserahkan pada instansi penegak hukum sebanyak 19 kasus senilai Rp 340 miliar dan USD 94,6 ribu.

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 223 kasus berindikasi unsur pidana dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News