BPK Temukan 223 Kasus Korupsi
Diserahkan ke KPK dan Kejaksaan
Selasa, 15 September 2009 – 10:34 WIB
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 223 kasus berindikasi unsur pidana dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Dari 223 kasus tersebut, sebanyak 132 kasus atau 59 persen yang sudah disampaikan BPK pada instansi penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Ditambahkannya, khusus selama semester I 2009 saja, hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi unsur pidana dan telah diserahkan pada instansi penegak hukum sebanyak 19 kasus senilai Rp 340 miliar dan USD 94,6 ribu.
Di mana 20 kasus atau 9 persen masuk tahap penyelidikan, 15 kasus (7 persen) ke tingkat penyidikan, penuntutan 8 kasus (4 persen), putusan 37 kasus (17 persen). Sedangkan kasus yang dihentikan ada 10 atau 4 persen, dan dilimpahkan pada Kejaksaan Tinggi atau KPK sebanyak 42 kasus.
Baca Juga:
"Sampai akhir semester I tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada 223 kasus berindikasi tipikor yang merugikan negara Rp30,5 triliun dan USD 470 jta. Kasus-kasus ini sudah kita sampaikan pada instansi berwenang," tutur Ketua BPK RI Anwar Nasution dalam sambutan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun anggaran 2009 pada DPR, Selasa (15/9).
Baca Juga:
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 223 kasus berindikasi unsur pidana dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan
BERITA TERKAIT
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Pertamina Siap Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
- Sosok Pitunov Fachrizal, Anak Muda Pemilik Perusahaan Private Jet di RI
- Ribuan Jemaat Hadiri KKR Natal GBI HMJ Citra 2 Center dengan Tema Tuhan Yesus Baik
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga