BPK Temukan Banyak Pelanggaran

Skandal Bank Century

BPK Temukan Banyak Pelanggaran
BPK Temukan Banyak Pelanggaran
BI malah memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran Posisi Devisa Netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp11 miliar. BI juga tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), kata Hadi, BI juga patut diduga melakukan perubahan persyaratan capital aduquacy ratio (CAR) dalam PBI agar BC dapat memperoleh FPJP. Pada saat pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53 persen.

"Hal ini melanggar ketentuan PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif," ungkapnya.

Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar 83 persen, juga melanggar ketentuan PBI no. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.(har/JPNN)

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menyerahkan hasil audit investigatif atas Bank Century kepada DPR RI. Penyerahan dilakukan Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News