BPK Temukan Banyak Pelanggaran
Skandal Bank Century
Senin, 23 November 2009 – 13:00 WIB
BI malah memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran Posisi Devisa Netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp11 miliar. BI juga tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Baca Juga:
Dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), kata Hadi, BI juga patut diduga melakukan perubahan persyaratan capital aduquacy ratio (CAR) dalam PBI agar BC dapat memperoleh FPJP. Pada saat pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53 persen.
"Hal ini melanggar ketentuan PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif," ungkapnya.
Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar 83 persen, juga melanggar ketentuan PBI no. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.(har/JPNN)
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menyerahkan hasil audit investigatif atas Bank Century kepada DPR RI. Penyerahan dilakukan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng